Boyamin Saiman Ungkap Febrie Adriansyah Pernah Menawarkan Uang 100.000 Dolar Singapura dalam Kasus Djoko Tjandra
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa ia pernah ditawari uang sebesar SGD 100.000 (sekitar Rp1,1 miliar) oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka. Penawaran terjadi saat penanganan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki, di mana uang dimasukkan langsung ke dalam tas Boyamin. "Kira-kira masih Rp1,1 miliar waktu itu, amplop dari Febrie saya serahkan ke KPK," jelas Boyamin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Jumat (7/8/2026).
Meski ditawari jumlah besar, Boyamin menolak dan menyerahkan uang tersebut ke KPK. Ia menegaskan integritas sebagai prinsip utama, dan biasanya menyalurkan pemberian kecil ke panti asuhan dengan kuitansi transparan. Sejak akhir 2023, Boyamin memutuskan menghentikan interaksi langsung dengan Febrie karena dinamika yang dinilai tidak sehat.
Febrie kini disangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim Sembilan Kejagung, terkait dugaan korupsi di PT PLN, PT Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel. Boyamin menilai penggunaan pasal TPPU tepat agar penahanan cepat dilakukan, mengingat pembuktian korupsi murni butuh waktu lama.
Penyitaan aset bernilai fantastis di kediaman Febrie di Sentul serta brankas kosong di Radio Dalam memicu dugaan obstruction of justice. Boyamin mendesak Tim Sembilan menuntaskan kasus secara transparan demi memulihkan kepercayaan publik pada penegakan hukum di Kejaksaan Agung.
https://www.gelora.co/2026/08/