Apakah menghias kuburan diperbolehkan? Bagaimana dengan makam Nabi (damai sejahtera baginya)?
Assalamu alaikum. Jadi, aku penasaran soal hukum menghias kuburan. Aku baca fatwa di IslamQA yang bilang kita nggak boleh menghias kuburan, bahkan mereka sebutin soal bangun bangunan di atasnya. Tapi kemudian aku bingung karena pas aku cari tahu makam Nabi Muhammad (damai sejahtera baginya), aku lihat ada kamar dan kubah hijau di atasnya. Jadi sekarang aku nggak yakin-apakah aturan itu nggak berlaku buat beliau? Apa ada aturan berbeda buat Nabi (damai sejahtera baginya)? Mungkin itu buat perlindungan, mencegah vandalisme? Ada yang bisa jelasin?