Bareskrim Tetapkan Pendiri DSI Tersangka Baru Penipuan Investasi Rp 2,4 Triliun
Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Fithri Hadi, sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, melibatkan sekitar 14.000 hingga 15.000 korban sepanjang 2018–2025.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan pada 8 Juni 2026 berdasarkan lima alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen elektronik. Fithri Hadi diduga membuat pencatatan palsu dalam laporan keuangan serta melakukan tindak pidana pencucian uang melalui proyek fiktif.
Fithri Hadi dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung 8–27 Juni 2026. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu Dirut DSI (TA), komisaris (ARL), serta dua mantan direktur (MY dan AS).
https://www.gelora.co/2026/06/