Bareskrim Tetapkan Pendiri DSI sebagai Tersangka Baru Penipuan Investasi Rp 2,4 Triliun
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Fithri Hadi, pendiri sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi. Total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun, melibatkan sekitar 14.000 hingga 15.000 korban (pemberi pinjaman) selama periode 2018 hingga 2025.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka pada 8 Juni 2026 didasarkan pada lima alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen elektronik. Fithri diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan serta tindak pidana pencucian uang melalui penyaluran dana ke proyek fiktif.
Untuk keperluan penyidikan, Fithri dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juni 2026. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu TA (Dirut DSI), ARL (komisaris), serta MY dan AS (mantan direktur).
https://www.harianaceh.co.id/2