Abu Janda Dinilai Tidak Beritikad Baik, Belum Minta Maaf ke Warga Sumbar
Kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, menyatakan bahwa influencer Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah melontarkan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat. Hal ini disampaikan seusai mendampingi Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey, dalam pemeriksaan klarifikasi di Bareskrim Polri pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Dafrizal, Abu Janda tidak pernah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka maupun melalui kuasa hukum, melainkan hanya membantah telah melontarkan hinaan tanpa menyesali perbuatannya. Pernyataan tersebut dinilai meresahkan dan melukai hati masyarakat Sumatera Barat.
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Ia menegaskan telah memberikan bukti dan keterangan kepada penyidik.
https://www.gelora.co/2026/07/