10 Tersangka Ditetapkan dalam Demo Ricuh di Depan Grahadi Surabaya
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kericuhan di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6). Dari jumlah tersebut, empat orang terlibat tindakan anarkis dan enam lainnya positif narkoba. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyampaikan, dari 24 orang yang diamankan, 14 dipulangkan karena belum ditemukan unsur pidana.
Polisi menilai aksi tersebut bukan penyampaian aspirasi demokratis, melainkan perusakan. Waktu pelaksanaan pukul 04.30 pagi, penggunaan penutup wajah, dan ajakan seperti "main bola di jalan raya" dianggap sebagai modus provokasi. Kericuhan dipicu pelemparan molotov dan batu, serta kendaraan yang sengaja menggeber knalpot.
Empat tersangka tindak pidana umum, yaitu MA, ARF, NB, dan DSD, diduga terpancing ajakan akun media sosial Bara Api. Mereka bukan mahasiswa, melainkan pekerja swasta dan buruh, dan mengaku tidak tahu tujuan demo. Enam tersangka narkoba saat ini menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya.
Kombes Luthfie mengimbau warga tidak mudah terpancing ajakan tidak rasional di media sosial. Polisi siap memfasilitasi aspirasi yang disampaikan dengan benar dan jelas tujuannya. Saat ini, analisis data ponsel yang disita masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan aktor di balik aksi.
https://kabarbaik.co/10-orang-