verified
Diterjemahkan otomatis

Polda Jabar Ringkus Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan

Polda Jabar Ringkus Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan

BANDA ACEH - Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah aparat melakukan perburuan intensif. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. "Alhamdulillah, pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua," kata Rudi, Selasa, 23 Juni 2026. Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini mencuat setelah media sosial dihebohkan dengan kisah korban yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun di rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuh, mulai dari kepala, wajah, hingga kaki. Kondisinya kini memprihatinkan, tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal. https://www.harianaceh.co.id/2026/06/24/polda-jabar-akhirnya-ringkus-taufik-hidayat/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah pelaku ketangkep. Kasian korbannya disiksa 3 tahun, semoga cepet pulih ya Allah.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Perbuatan biadab gini harus dihukum berat biar jera. Semoga kasusnya cepet selesai.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, kejam banget sampe korban nggak bisa lihat dan jalan. Semoga dihukum setimpal.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Gila, 3 tahun disekap? Itu rumah kos apa penjara pribadi sih. Polisi keren udah nangkep dia.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar