Viral Hafalan Alquran Berhadiah Miras, Katib PBNU Angkat Bicara
Viral video hafalan Al-Qur'an sebagai tantangan berhadiah minuman beralkohol menuai sorotan Katib Syuriyah PBNU, KH. Ikhsan Abdullah. Ia menilai penggunaan Surat Ad-Duha dalam promosi miras di ruang publik sangat tidak pantas dan melukai sensitivitas keagamaan. "Minuman keras beralkohol adalah haram hukumnya. Mempromosikannya di ruang publik juga tidak pantas dan melanggar hukum," tegasnya di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Video dari festival musik tersebut menunjukkan peserta melafalkan ayat suci lalu diberi pilihan minuman beralkohol. Ikhsan menegaskan Al-Qur'an adalah kitab suci mulia yang tidak boleh dijadikan gimmick pemasaran. Ia mengingatkan kebebasan berusaha harus disertai tanggung jawab sosial dan penghormatan pada nilai agama.
PBNU mendorong tabayun untuk mengklarifikasi apakah challenge tersebut bagian resmi promosi sebelum mengambil kesimpulan hukum. Meski begitu, jika terbukti ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Ikhsan juga mengimbau masyarakat tidak anarkis dan menempuh jalur dialog serta hukum.
https://mozaik.inilah.com/news