Hukum Membaca Alquran Tanpa Wudhu dan Menyentuh Mushaf Fisik
Berdasarkan konsensus ulama, membaca Alquran tanpa wudhu (dalam keadaan hadas kecil) diperbolehkan, asalkan dilakukan melalui hafalan, membaca terjemahan, atau melihat melalui layar digital tanpa memegang mushaf fisik secara langsung. Namun, bagi orang dalam keadaan junub (hadas besar), membaca Alquran secara langsung tidak diperkenankan dan sangat dianjurkan untuk mandi wajib terlebih dahulu.
Berbeda dengan membaca, aturan mengenai sentuhan fisik pada mushaf Alquran lebih ketat. Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa memegang mushaf fisik tanpa wudhu hukumnya tidak diperbolehkan (haram). Hal ini merujuk pada firman Allah dalam surat Al-Waqi’ah ayat 77-79, yang menyebutkan bahwa Alquran tidak disentuh kecuali oleh hamba-hamba yang disucikan.
Meski membaca tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak menyentuh mushaf, para ulama menekankan bahwa berwudu sebelum berinteraksi dengan Alquran memiliki keutamaan lebih utama. Ini mencakup bentuk adab dan penghormatan, ketenangan spiritual, serta manfaat psikologis sebagai simbol pembersihan diri.
https://mozaik.inilah.com/ibad