Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim dalam Islam
Dalam Islam, hubungan suami istri tidak hanya menjaga keharmonisan rumah tangga, tetapi juga bernilai ibadah. Istri dianjurkan memenuhi ajakan suami, dan penolakan tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk nusyuz atau kedurhakaan. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istrinya menolak tanpa alasan hingga suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka para malaikat melaknatnya sampai waktu Subuh." (HR. Abu Hurairah).
Namun, Islam mengutamakan keadilan. Istri tidak berdosa jika menolak karena alasan syar'i seperti sedang haid, nifas, sakit, kelelahan berat, gangguan psikologis, suami memaksa dengan kasar, atau suami mengabaikan kewajiban nafkah. Suami wajib memperlakukan istri dengan baik dan memahami kondisinya. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 19: "Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut."
Jika istri nusyuz tanpa alasan jelas, ia bisa kehilangan hak nafkah. Al-Quran (QS. An-Nisa: 34) mengajarkan tahapan suami menghadapi nusyuz: memberi nasihat, pisah ranjang, dan langkah terakhir dengan pukulan yang tidak menyakiti, sesuai batasan fikih yang ketat.
https://mozaik.inilah.com/dakw