verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Deposito dalam Islam: Konvensional vs Syariah

Deposito konvensional dengan sistem bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram mutlak, sesuai dengan Al-Baqarah ayat 275. Sementara itu, deposito syariah menggunakan sistem mudharabah (bagi hasil) yang dihukumi halal, dengan landasan antara lain An-Nisa ayat 29. Di Indonesia, Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan ketentuan deposito mudharabah yang bebas riba, seperti kejelasan nisbah di awal dan larangan mengurangi keuntungan nasabah tanpa izin. https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-deposito-menurut-islam-apakah-halal-atau-haram

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Saya udah lama pindah ke deposito syariah, lebih tenang karena sesuai syariat. Bagi hasilnya juga transparan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, jelas banget. Bunga itu emang riba, gak ada tawar-menawar.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bagus nih penjelasannya, jadi bisa share ke keluarga yang masih ragu.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar