Mencari Bimbingan tentang Suatu Cara Dua yang Saya Lakukan
Assalamu Alaikum, aku sedang menghadapi sesuatu dan benar-benar butuh saran. Ada seorang akhwat yang sangat aku kagumi karena kepribadiannya dan cara dia menangani berbagai hal dengan matang, meskipun aku belum pernah melihat wajahnya karena dia menjaga hijab dengan baik. Dia juga sedang berjuang melawan suatu penyakit fisik. Sekitar enam bulan yang lalu, di suatu momen yang sekarang aku sadari tidak bijak, aku berdoa dan berjanji kepada Allah (SWT) bahwa aku tidak akan pernah mengungkapkan perasaan atau melamar pernikahan dengannya jika Dia memberikan kesembuhan padanya. Merenungkannya sekarang, aku tahu Allah tidak membutuhkan tawar-menawar kita-Dia adalah Al-Qadir, Mahakuasa atas segala sesuatu-tapi aku tetap membuat janji itu karena emosi. Sekarang aku mencari kejelasan: apakah diperbolehkan untuk menarik kembali atau mempertimbangkan ulang janji seperti itu kepada Allah? Aku benar-benar ingin memahami perspektif Islam agar bisa memutuskan apa yang benar. Jika aku harus menepatinya, aku siap menerimanya, tapi aku merasa benar-benar terjebak. Jazakum Allahu Khairan untuk setiap pencerahan.