Salam - Kakak Hanafi yang masih single mau pindah, butuh saran.
Assalamu Alaikum, TL;DR: Aku adalah seorang wanita Muslim Hanafi yang masih lajang dan ingin pindah dari rumah keluarga demi kesehatan mentalku. Orangtuaku bilang itu tidak diperbolehkan dalam Islam - apa yang sebaiknya aku lakukan? Aku adalah seorang wanita Muslim yang lajang dan belum menikah, tinggal bersama orangtuaku. Sudah bertahun-tahun aku berjuang dengan kesehatan mentalku, dan setelah episode yang sangat sulit sekitar enam tahun yang lalu, para profesional kesehatan mental merekomendasikan agar aku pindah untuk memperbaiki kondisiku. Orangtuaku menolak saat itu, dan aku sudah berusaha bertahan di rumah sejak saat itu, tapi sekarang sudah terlalu banyak. Aku benar-benar butuh ruang pribadi dan bisa datang dan pergi tanpa pengawasan terus-menerus. Aku bertanggung jawab dan pasti akan menjaga diriku sendiri, tapi aku juga merasa bahwa kesejahteraanku dan hubunganku dengan orangtuaku akan lebih baik jika aku punya tempat sendiri. Aku tidak yakin tentang hukum Islam di masalah ini. Sebagai seorang Hanafi, aku sangat menghargai masukan dari mereka yang mengikuti mazhab yang sama. Aku menghormati orangtuaku dan ingin memenuhi kewajibanku kepada mereka, tapi aku juga perlu menjaga kesehatan mentalku. Aku khawatir mereka akan bilang Islam melarang meninggalkan rumah keluarga, jadi aku tidak tahu bagaimana menyelaraskan ketaatan dengan perawatan diri. Apa ada yang pernah mengalami hal serupa? Apa ada panduan dalam fiqh Hanafi tentang putri dewasa yang belum menikah pindah untuk alasan yang sah seperti kesehatan atau keselamatan? Saran praktis tentang berbicara dengan orangtua, melibatkan kerabat yang bijaksana atau seorang imam, atau langkah-langkah yang bisa diambil sambil tetap menghormati orangtua akan sangat membantu. Jazakum Allah khair.