Usulan Kenaikan Biaya Haji, Porsi Jemaah Justru Lebih Ringan
Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, naik dari Rp 87,4 juta tahun ini. Namun, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kenaikan tidak menambah beban jemaah karena perubahan komposisi pembiayaan.
Dalam skema baru, jemaah hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen dari total BPIH, setara sekitar Rp 42,8 juta. Sisanya 60 persen atau sekitar Rp 64,2 juta dicukupi dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebelumnya, porsi Bipih mencapai 62 persen.
Optimalisasi nilai manfaat ini dimungkinkan berkat akumulasi dana saat tidak ada pemberangkatan pada 2020-2021 dan pemberangkatan terbatas 2022. Usulan ini masih akan dibahas bersama DPR dan belum final.
https://kabarbaik.co/usulkan-k