Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat oleh Taufik Hidayat di Bandung
Polda Jawa Barat menggelar prarekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di indekos Cileunyi, Kabupaten Bandung. Prarekonstruksi pada Senin, 29 Juni 2026, bertujuan mendalami potensi tersangka lain dan menyesuaikan keterangan saksi, tersangka, serta korban dengan empat lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan dari empat TKP, dua telah diprarekonstruksi untuk mencocokkan keterangan dengan barang bukti. Polisi mendalami kemungkinan pihak lain membantu pelarian Taufik yang sempat buron, serta menelusuri dugaan tindak pidana lain terkait pengambilan hak orang lain di tempat kerjanya.
Korban disekap dan dianiaya lebih dari dua tahun, mengakibatkan luka berat di kepala, wajah, dan tubuh, serta trauma, sehingga dirawat intensif di RSHS Bandung. Polisi akan menerapkan Pasal 55 jika terbukti ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka.
Prarekonstruksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
https://www.urbanjabar.com/new