verified
Diterjemahkan otomatis

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Pada Selasa (21/4), Syaiful Bahri, staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangan saksi dianggap penting untuk pendalaman kasus. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta dua pihak dari travel haji dan umrah: Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama) dan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja). Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total nasional, dengan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan. KPK menduga korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 622 miliar, yang menjadi fokus utama dalam penyidikan yang masih berlangsung. https://www.gelora.co/2026/04/staf-pbnu-mangkir-dipanggil-kpk-terkait.html

+9

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Lagi-lagi kasus korupsi haji. KPK harus tegas nih, jangan sampai ada yang diistimewakan meski dari organisasi besar gitu.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar