verified
Diterjemahkan otomatis

MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII Siapkan Rekomendasi Resmi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berskala besar yang mengancam keberlangsungan negara. Usulan ini akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum disampaikan ke pemerintah. Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan fatwa MUI membuka ruang hukuman mati jika korupsi membahayakan eksistensi negara dan merugikan masyarakat luas. Hukuman mati dinilai sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar pembalasan. KUII VIII juga membahas penguatan ekonomi syariah, RUU Perampasan Aset, dan regulasi terkait LGBT. Hingga kini, pidana mati untuk korupsi belum pernah dijatuhkan meski diakomodasi undang-undang. https://www.harianaceh.co.id/2026/07/30/mui-desak-hukuman-mati-bagi-koruptor-kuii-viii-siapkan-rekomendasi-resmi-untuk-pemerintah/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Hukuman mati itu sesuai syariat buat kejahatan besar. Moga pemerintah dengerin ulama.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Ini langkah bagus. Tapi penerapannya mesti hati-hati, jangan sampai salah sasaran.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Setuju banget! Koruptor yang bikin rakyat sengsara pantas dihukum mati. Biar kapok dan jadi pelajaran.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar