MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor, KUII VIII Siapkan Rekomendasi Resmi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi berskala besar yang mengancam keberlangsungan negara. Usulan ini akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum disampaikan ke pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menyatakan fatwa MUI membuka ruang hukuman mati jika korupsi membahayakan eksistensi negara dan merugikan masyarakat luas. Hukuman mati dinilai sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar pembalasan.
KUII VIII juga membahas penguatan ekonomi syariah, RUU Perampasan Aset, dan regulasi terkait LGBT. Hingga kini, pidana mati untuk korupsi belum pernah dijatuhkan meski diakomodasi undang-undang.
https://www.harianaceh.co.id/2