Kemhan Akan Ubah Aturan Hijab Kadet Unhan
Kementerian Pertahanan menyatakan tidak ada ketentuan spesifik yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan. Aturan penggunaan hijab saat latihan dasar militer berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan, khususnya kegiatan yang butuh keleluasaan gerak.
Klarifikasi ini disampaikan setelah cerita calon kadet putri yang mundur karena menolak melepas hijab viral di media sosial. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, mengatakan dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak ada larangan spesifik, justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian kode kehormatan kadet.
Menteri Pertahanan telah memerintahkan penyesuaian ketentuan penggunaan seragam kadet untuk mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Penggunaan hijab akan diatur secara seragam dan proporsional, memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak.
Calon kadet putri Asma Wafa Andina sebelumnya mundur setelah dinyatakan lulus seleksi pusat Unhan Tahun Akademik 2026/2027 karena tidak bersedia melepas hijab. Panitia saat wawancara mempertanyakan kesediaan Wafa untuk melepas jilbab, dan mengaku tidak ada aturan tertulis, namun Wafa memutuskan mundur pada 24 Juni 2026 dengan alasan spesifik 'tidak bersedia melepas hijab'.
https://www.gelora.co/2026/08/