Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026: Edukasi dan Kesiapan Produk Nasional
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 sebagai mandat nasional. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menyampaikan hal ini dalam Indonesia Halal Brands and Food Expo (IHBF) 2026 di Tangerang, Jumat (29/5). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daya saing produk, serta mewajibkan produk nonhalal mencantumkan identitas jelas.
Fuad menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama UMKM, serta peran ormas Islam, pesantren, dan dai dalam memperluas literasi halal. Edukasi harus mudah dipahami dan mendorong perubahan perilaku, tidak sekadar sosialisasi.
Standar halal kini mencakup aspek higienitas, mutu, dan keamanan, bukan hanya kehalalan bahan. Hal ini menjadi indikator mutu dalam persaingan global. Pelaku usaha didorong berinovasi dalam produk dan pemasaran untuk memperkuat ekonomi halal nasional.
IHBF 2026 berlangsung 29–31 Mei di NICE PIK 2, Banten, menampilkan UMKM halal, industri makanan, wisata halal, hingga perbankan syariah, sebagai wadah penguatan ekosistem halal nasional.
https://mozaik.inilah.com/hala