Mahfud MD Bela Saiful Mujani, Tuduhan Makar Dikatakan Mengada-ada
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani terkait laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya di kanal YouTube resminya pada 22 April 2026, Mahfud menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, menyebut pernyataan serupa telah biasa muncul sejak era kepemimpinan sebelumnya.
Mahfud, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menekankan bahwa menyatakan pendapat dilindungi konstitusi selama tidak melanggar hukum pidana. Ia mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023, menjelaskan bahwa makar harus memenuhi unsur menggulingkan atau mengganti pemerintah, yang menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus ini.
Laporan terhadap Saiful Mujani telah berlangsung sejak 10 April 2026, dengan beberapa pihak seperti Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari dan perwakilan dari berbagai aliansi masyarakat turut melaporkan. Mahfud menilai proses ini tidak adil dan membuang waktu.
https://www.gelora.co/2026/04/