KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi Dana Hibah di Pemprov Jatim, 21 Tersangka Ditetapkan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Klaster tersebut meliputi terduga pemberi dan penerima suap, dengan total 21 tersangka dari unsur DPRD hingga swasta.
Klaster pertama terdiri atas Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (penerima) dan lima pemberi suap, termasuk pihak swasta yang kini menjadi anggota DPRD. Klaster kedua melibatkan Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024) dan stafnya Bagus Wahyudiono sebagai penerima, serta delapan pemberi dari swasta dan anggota DPRD. Klaster ketiga melibatkan Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024) selaku penerima, dengan dua pemberi dari swasta.
Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak. Hingga kini, KPK telah menahan empat tersangka, sementara satu tersangka dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia.
https://kabarbaik.co/kpk-ungka