18 Juni, Peringatan Hari Internasional Melawan Ujaran Kebencian
Setiap 18 Juni, dunia memperingati Hari Internasional untuk Melawan Ujaran Kebencian (International Day for Countering Hate Speech). Peringatan ini ditetapkan Majelis Umum PBB pada Juli 2021, melanjutkan Strategi dan Rencana Aksi PBB Melawan Ujaran Kebencian yang diluncurkan 18 Juni 2019. Tujuannya mengingatkan bahwa kata-kata dapat membangun atau merusak masyarakat.
PBB mendefinisikan ujaran kebencian sebagai komunikasi yang menyerang atau merendahkan seseorang berdasarkan identitas, seperti agama, etnis, ras, atau gender. Fenomena ini dinilai berbahaya karena dapat memicu diskriminasi, konflik sosial, bahkan kekerasan massal. Perkembangan media sosial dan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, turut mempercepat penyebarannya secara global.
Di Indonesia, dengan lebih dari 270 juta penduduk dan keragaman etnis serta keyakinan, tantangan ini semakin relevan. Pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas digital terus berupaya menekan ujaran kebencian melalui regulasi, literasi digital, dan moderasi platform. Peringatan ini mengajak refleksi bersama untuk memilih komunikasi yang menghormati, toleran, dan berdasarkan fakta demi masyarakat yang lebih damai dan inklusif.
https://kabarbaik.co/18-juni-p