13 Juli Ditetapkan sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan ini merupakan pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan serta penguatan toleransi dan keberagaman.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta pada Senin (6/7). Tanggal 13 Juli dipilih karena merujuk pada sidang BPUPKI 13 Juli 1945, saat Mr. Wongsonegoro mengusulkan frasa "dan Kepercayaannya" dalam konstitusi.
Peringatan ini bukan hari libur, melainkan momentum untuk refleksi atas pentingnya keberagaman dan persatuan. Pemerintah berharap hari ini menjadi sarana edukasi sejarah penghayat kepercayaan dan implementasi nilai Pancasila yang menjamin kebebasan berkeyakinan.
https://kabarbaik.co/13-juli-h