Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan dari tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan tidak diterima dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum diminta mempersiapkan saksi. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah cermat, jelas, dan lengkap. Dalil-dalil perlawanan Yaqut dinilai masuk dalam substansi perkara yang merupakan persoalan pembuktian.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait kebijakan pengisian kuota haji tambahan.
https://www.harianaceh.co.id/2