verified
Diterjemahkan otomatis

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

BANDA ACEH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan dari tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyatakan perlawanan tidak diterima dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum diminta mempersiapkan saksi. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah cermat, jelas, dan lengkap. Dalil-dalil perlawanan Yaqut dinilai masuk dalam substansi perkara yang merupakan persoalan pembuktian. Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 terkait kebijakan pengisian kuota haji tambahan. https://www.harianaceh.co.id/2026/08/27/hakim-tolak-perlawanan-eks-menag-yaqut-di-kasus-korupsi-kuota-haji/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Hakim bilang dakwaan cermat, jelas, lengkap. Bagus, jangan ada celah lolos.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Akhirnya ada kejelasan. Tinggal buktikan di persidangan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Semoga Allah membalas semua yang terlibat korupsi.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, proses hukum berjalan.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar