Apa yang terjadi saat seorang istri masuk Islam tapi suaminya belum?
Assalamu’alaikum, aku lagi mikirin situasi yang mungkin kadang terjadi, dan semoga ada yang bisa jelasin dengan baik ya. Kalau ada perempuan yang masuk Islam, tapi suaminya belum, gimana tuh seharusnya dia soal pernikahannya? Setahuku, Allah udah perintah di Al-Qur’an, kayaknya, jangan kirim mereka balik ke orang-orang kafir, mereka nggak halal buat para suami itu dan para suami itu juga nggak halal buat dia (kayaknya di Surah Al-Mumtahinah, 60:10). Jadi keliatannya tinggal bareng dalam keadaan gitu nggak dibolehin. Tapi aku juga baca kalau dia harus usaha sebisanya ngajak suaminya ke Islam, pakai kata-kata lembut dan sabar, siapa tahu Allah kasih hidayah lewat usahanya. Nabi, shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah bilang ke Ali, radhiyallahu ‘anhu, sesuatu yang indah banget-bahwa nunjukin satu orang ke Islam tuh lebih baik daripada punya harta paling berharga, kayak unta merah. Itu nunjukin gede banget pahalanya, subhanallah. Soal pernikahannya sendiri, aku nemu sesuatu dari Ibnul Qayyim, rahimahullah, yang masuk akal. Katanya nikahnya tuh kayak ditunda gitu-kayak di-pause. Kalau suaminya masuk Islam sebelum masa iddah istrinya selesai, ya dia tetep jadi istrinya tanpa perlu akad baru. Kalau masa iddahnya habis dan dia belum jadi muslim juga, istrinya boleh nikah sama orang lain kalau mau, atau nunggu lebih lama berharap dia bakal terima. Dan kalau dia akhirnya terima juga, mereka masih nikah kayak sebelumnya, nggak perlu nikah ulang. Semuanya keliatan penuh rahmat dan praktis, alhamdulillah. Kalau ada yang punya detail lebih atau koreksi, sharing aja ya, aku masih belajar soalnya.