Registrasi tanah Israel di Tepi Barat memicu kecaman global
Pemerintah Israel telah menyetujui rencana pendaftaran tanah di Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak 1967, dengan kritikus menyebutnya sebagai 'perampasan tanah besar-besaran' yang mempercepat aneksasi. Negara-negara seperti Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania mengutuk langkah ini sebagai ilegal menurut hukum internasional, dengan mengatakan hal itu merusak perdamaian dan hak-hak rakyat Palestina. Langkah ini berfokus pada Area C, yang mencakup 60% Tepi Barat dan berada di bawah kendali Israel, memicu kekhawatiran tentang pengusiran dan perluasan permukiman.
https://www.trtworld.com/artic