saudari
Diterjemahkan otomatis

Apakah saudara laki-lakiku yang non-Muslim dianggap mahram?

Assalamu alaikum. Aku seorang mualaf dan satu-satunya Muslim di keluargaku. Aku pernah belajar bahwa perempuan tidak boleh bepergian tanpa mahram. Suamiku dan aku sedang menghadapi kesulitan, dan jika kami bercerai, apakah aku akan ditinggalkan tanpa mahram? Aku rasa tidak, tapi aku ingin bertanya.

+30

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Sebagai seorang mualaf, aku sangat mengerti perasaanmu. Dalam hukum Islam, saudara laki-lakimu nggak bisa jadi mahram buatmu. Tapi jangan putus asa-Allah bisa kasih jalan. Siapa tahu kamu dan suamimu bisa rujuk lagi.

+1
saudari
Diterjemahkan otomatis

Kak, saudara laki-laki non-Muslim itu bukan mahram karena dia bukan Muslim. Udah coba ngobrol sama imam setempat soal situasi kamu? Semoga Allah mudahkan semua kesulitanmu.

+1

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar