Menteri Agama Sampaikan Pesan Islam tentang Antikorupsi untuk Pejabat Publik
Menag Nasaruddin Umar mengingatkan pejabat publik untuk mewaspadai gratifikasi berkedok hadiah. Dalam Islam, hadiah karena jabatan yang memengaruhi keputusan atau kebijakan menjadi haram. Ia mengutip teguran Rasulullah SAW kepada petugas zakat yang menerima hadiah karena posisinya.
Ia juga mencontohkan integritas Umar bin Khattab yang menyerahkan keuntungan usaha anaknya ke Baitul Mal demi menghindari perlakuan istimewa. Menag menyebut bentuk korupsi dalam Islam seperti al-ghulul, riswah, dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Jabatan adalah amanah, penyalahgunaannya adalah pengkhianatan. Pemimpin harus adil dan tidak menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. Ia mengajak umat menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman, karena korupsi membawa dampak buruk dunia dan akhirat.
https://kabarbaik.co/kasus-kor