Hotman Paris 911 Soroti Tak Ditahannya Tersangka Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, Minta DPR RI Turun Tangan
Tim penasihat hukum Hotman Paris 911 menyoroti belum ditahannya dua tersangka dalam kasus terbakarnya tiga santri di pondok pesantren di Lombok Tengah. Juru bicara tim, Putri Maya Rumanti, menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (13/7). Ia menilai keputusan tidak menahan tersangka, baik pimpinan pondok berinisial MR (55) maupun tersangka anak berinisial AMR (15), menciderai rasa keadilan keluarga korban.
Putri mengungkapkan kekecewaan keluarga yang merasa aparat kepolisian terkesan membela tersangka. Ia mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap pimpinan pondok dengan alasan kesehatan, padahal ancaman hukuman di atas lima tahun. Tim hukum juga menduga ada perundungan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada pengurus pondok, namun investigasi dinilai belum menyeluruh.
Tim kuasa hukum meminta Komisi III DPR mendesak Kapolri untuk menurunkan tim Propam dan mengambil alih penanganan perkara oleh Polda NTB atau Mabes Polri. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda NTB.
https://kabarbaik.co/hotman-pa