Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Pulih dari Operasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Pemindahan dilakukan setelah tim dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan kesehatannya pulih pascaoperasi saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Gus Yaqut telah dinyatakan sehat sehingga dapat melanjutkan proses hukum. Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 sebelum dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat dalam permintaan penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen serta memberikan uang kepada sejumlah pejabat. Maktour Travel dan perusahaan terkait Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah masing-masing sekitar Rp27,8 miliar dan Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
https://www.gelora.co/2026/07/