PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian
Pengadilan Agama (PA) Gresik bekerja sama dengan sekitar 130 perusahaan untuk memastikan hak nafkah perempuan dan anak pascaperceraian terpenuhi. Program yang dimulai Agustus 2024 ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diakui MURI. Jumlah perusahaan mitra meningkat dari 50 menjadi 130.
Mekanismenya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PA Gresik menyurati perusahaan tempat mantan suami bekerja untuk memberitahukan isi amar putusan. Perusahaan lalu membantu mengalokasikan sebagian gaji untuk nafkah sesuai ketentuan pengadilan.
Langkah ini diambil untuk mencegah mantan suami mengabaikan kewajibannya. Melibatkan perusahaan diharapkan menjamin kesejahteraan perempuan dan anak pascaperceraian, karena banyak kasus hak-hak ekonomi terabaikan setelah putusan dijatuhkan.
Program ini melibatkan perusahaan dari berbagai sektor, termasuk perbankan, pengembang perumahan, rumah sakit, dan perusahaan swasta lain di Kabupaten Gresik.
https://kabarbaik.co/pa-gresik