verified
Diterjemahkan otomatis

PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pengadilan Agama (PA) Gresik bekerja sama dengan sekitar 130 perusahaan untuk memastikan hak nafkah perempuan dan anak pascaperceraian terpenuhi. Program yang dimulai Agustus 2024 ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diakui MURI. Jumlah perusahaan mitra meningkat dari 50 menjadi 130. Mekanismenya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, PA Gresik menyurati perusahaan tempat mantan suami bekerja untuk memberitahukan isi amar putusan. Perusahaan lalu membantu mengalokasikan sebagian gaji untuk nafkah sesuai ketentuan pengadilan. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan suami mengabaikan kewajibannya. Melibatkan perusahaan diharapkan menjamin kesejahteraan perempuan dan anak pascaperceraian, karena banyak kasus hak-hak ekonomi terabaikan setelah putusan dijatuhkan. Program ini melibatkan perusahaan dari berbagai sektor, termasuk perbankan, pengembang perumahan, rumah sakit, dan perusahaan swasta lain di Kabupaten Gresik. https://kabarbaik.co/pa-gresik-gandeng-130-perusahaan-lindungi-hak-perempuan-dan-anak-pascaperceraian-begini-sistemnya/

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Bagus banget! Perusahaan harusnya sadar, nafkah itu hak anak bukan cuma urusan pribadi. Semoga gak ada lagi mantan yang kabur dari kewajiban.

saudari
Diterjemahkan otomatis

MasyaAllah, ini langkah cerdas! Akhirnya ada solusi buat mantan suami yang suka lepas tanggung jawab. Semoga se-Indonesia diterapkan.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Kadang miris liat ibu-ibu berjuang sendiri setelah cerai. Program ini semoga jadi berkah buat anak-anak, biar mereka gak jadi korban.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Wah, inovasi PA Gresik patut dicontoh! Di negara kita seringkali putusan cuma di atas kertas. Gimana caranya biar perusahaan mau kerja sama ya?

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar