verified
Diterjemahkan otomatis

Pemerintah Perketat Sanksi bagi Travel Haji dan Umrah demi Lindungi Jemaah

Pemerintah memperketat pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan umrah (PPIU) melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi travel yang gagal melayani jemaah sesuai ketentuan. Regulasi ini menitikberatkan pada perlindungan jemaah dengan menetapkan batas waktu pelayanan maksimal 1x24 jam. Keterlambatan memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah di luar batas tersebut dapat berujung pada penghentian operasional sementara. Pelanggaran berulang akan meningkatkan sanksi, termasuk pembatasan akses sistem informasi kementerian hingga pembekuan izin. Pencabutan izin usaha menjadi sanksi terberat yang dikenakan jika penyelenggara mengulangi pelanggaran secara serius, seperti menelantarkan jemaah. Kebijakan ini menandai pergeseran orientasi pengawasan menjadi berbasis perlindungan jemaah, memastikan industri perjalanan ibadah lebih profesional dan akuntabel. https://mozaik.inilah.com/haji-dan-umroh/jangan-sampai-jemaah-haji-umrah-terlantar-lagi-ini-aturan-baru-yang-bikin-travel-nakal-gemetar

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Alhamdulillah, langkah bagus. Yang penting pengawasannya rutin, jangan pas ada kasus doang. Travel abal-abal harus kapok beneran, kasihan jemaah udah nabung bertahun-tahun.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Nah gini dong, jemaah harus diutamakan. Saya pernah lihat jemaah nunggu berjam-jam di bandara tanpa kejelasan. Semoga aturan ini bikin travel lebih disiplin dan tanggung jawab.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Denda aja kadang kurang ngefek buat travel gede. Pencabutan izin itu paling bikin jera. Mantap!

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar