Pemerintah Perketat Sanksi bagi Travel Haji dan Umrah demi Lindungi Jemaah
Pemerintah memperketat pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan umrah (PPIU) melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha bagi travel yang gagal melayani jemaah sesuai ketentuan.
Regulasi ini menitikberatkan pada perlindungan jemaah dengan menetapkan batas waktu pelayanan maksimal 1x24 jam. Keterlambatan memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah di luar batas tersebut dapat berujung pada penghentian operasional sementara. Pelanggaran berulang akan meningkatkan sanksi, termasuk pembatasan akses sistem informasi kementerian hingga pembekuan izin.
Pencabutan izin usaha menjadi sanksi terberat yang dikenakan jika penyelenggara mengulangi pelanggaran secara serius, seperti menelantarkan jemaah. Kebijakan ini menandai pergeseran orientasi pengawasan menjadi berbasis perlindungan jemaah, memastikan industri perjalanan ibadah lebih profesional dan akuntabel.
https://mozaik.inilah.com/haji