Pemerintah Ubah Skema Pembiayaan Haji, Beban Jemaah Diringankan
Pemerintah menyiapkan perubahan skema pembiayaan haji 1448 H/2027 M untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung langsung jemaah. Optimalisasi nilai manfaat dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membalik proporsi pembiayaan: dari 61% jemaah dan 39% nilai manfaat pada 2026, menjadi sekitar 40% jemaah dan 60% nilai manfaat pada 2027.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut kenaikan biaya penerbangan, akomodasi, dan standar layanan di Arab Saudi mendorong penyesuaian BPIH. Penghapusan layanan kategori D oleh Saudi menjadi salah satu faktornya.
Skema ini memanfaatkan akumulasi dana kelolaan selama pandemi saat pemberangkatan jemaah terbatas. Pemerintah menekankan rancangan masih dibahas bersama DPR dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Tujuan akhirnya adalah layanan haji berkualitas dan terjangkau di tengah tantangan ekonomi global, dengan kebijakan yang lebih berpihak kepada jemaah.
https://mozaik.inilah.com/haji