Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BKPRMI memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan masjid. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Jakarta Pusat, disaksikan Menko Pangan Zulkifli Hasan yang menyerahkan simbolis kartu kepesertaan kepada guru ngaji. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyatakan langkah ini untuk melindungi guru ngaji, pendakwah, dan pengurus masjid dari risiko kerja.
Ketua Umum BKPRMI Nanang Mubarok menargetkan perlindungan bagi 2,1 juta guru ngaji di bawah naungan LPPTKA-BKPRMI. Melalui PP Nomor 50, iuran untuk pekerja informal mendapat keringanan 50% menjadi Rp8.400 per bulan, mencakup JKK dan JKM. Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat Rp799,1 miliar untuk 78.360 kasus pekerja informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dadang Komarudin mengajak masyarakat mendaftarkan pekerja di sekitarnya dengan premi Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM, serta opsi menambah iuran Rp20.000 untuk JHT. Kolaborasi ini diharapkan memperluas perlindungan berkelanjutan bagi pekerja rentan.
https://kabarbaik.co/menko-pan