Hukum Puasa di Hari Jumat: Dalil dan Penjelasan Ulama
Hari Jumat memiliki kedudukan istimewa dalam Islam sebagai sayyidul ayyam. Meski dianjurkan memperbanyak ibadah, mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Jumat hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama menyebutnya haram. Larangan ini berdasarkan hadis sahih: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmah di baliknya adalah menjaga kondisi fisik agar tetap prima untuk menunaikan ibadah utama, khususnya salat Jumat. Syariat memberikan kemudahan agar ibadah tidak terganggu oleh kelemahan tubuh akibat berpuasa.
Puasa di hari Jumat diperbolehkan jika digabung dengan puasa hari sebelum atau sesudahnya, bertepatan dengan puasa sunnah lain seperti Arafah atau Asyura, atau sesuai kebiasaan rutin. Adapun puasa wajib seperti qada Ramadan, nazar, atau kafarat tetap boleh dilaksanakan. Hal ini didukung oleh sejumlah ulama dan lembaga fatwa seperti MUI.
https://mozaik.inilah.com/ibad