Pakar: Penanganan Judi Online Harus Sertakan Pemulihan Korban Kecanduan, Tak Cukup Hukum Pemain
Pakar hukum pidana khusus dari Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Muhammad Taufik, menilai penanganan judi online tidak cukup hanya dengan memidanakan pemain. Negara perlu hadir memberikan perlindungan, edukasi, dan pemulihan bagi masyarakat yang kecanduan.
Menurut Taufik, pemain yang sudah kecanduan harus dilihat juga sebagai korban. Pemerintah, terutama Kementerian Sosial, diminta memperkuat rehabilitasi sosial dan pendampingan bagi yang terjerat serta keluarganya.
Ia menyoroti penegakan hukum yang kerap hanya menyasar pemain, seperti kasus Yudi Surya yang divonis satu tahun penjara karena bermain judi slot lewat aplikasi. Taufik mendorong aparat menelusuri pihak-pihak yang membangun sistem, mengendalikan platform, serta memperoleh keuntungan.
Pemberantasan judi online perlu dilakukan dari hulu ke hilir, meliputi pencegahan, edukasi, pemulihan korban, hingga pembongkaran jaringan digital yang memfasilitasi perjudian. Mekanisme transaksi virtual berkedok game juga diminta ditelusuri secara serius.
https://kabarbaik.co/judi-onli