KPID Jatim Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RUU Penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) di Surabaya, Rabu (15/7), untuk menghimpun masukan bagi penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Forum ini melibatkan asosiasi lembaga penyiaran, organisasi jurnalistik, akademisi, dan organisasi perangkat daerah.
Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menyatakan bahwa industri penyiaran menghadapi tantangan kompleks, termasuk konvergensi media dan tuntutan tayangan berkualitas sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Diskusi ini mengidentifikasi persoalan penyiaran di Jatim dan merumuskan rekomendasi untuk legislator.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa menekankan pentingnya perhatian publik terhadap RUU Penyiaran agar isu strategis tidak tenggelam oleh arus viralitas. Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mendorong pengesahan RUU untuk menyelaraskan regulasi antara media konvensional dan platform digital, menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.
Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri menegaskan kolaborasi ini sebagai kontribusi perguruan tinggi untuk tata kelola penyiaran berpihak pada publik. Sementara Koordinator Kelembagaan KPID Jatim Rosnindar Prio Eko Rahardjo menyoroti tantangan perizinan, spektrum frekuensi, dan biaya multiplexing yang mempengaruhi keberlanjutan industri penyiaran nasional. KPID Jatim berharap hasil FGD menjadi rekomendasi konstruktif bagi regulasi yang adaptif, memberi kepastian industri, dan mengedepankan kepentingan publik.
https://kabarbaik.co/kpid-jati