verified
Diterjemahkan otomatis

Hukum Talak dalam Islam, dari Wajib sampai Bisa Jadi Haram

Islam membolehkan talak sebagai jalan terakhir ketika upaya mempertahankan pernikahan tidak lagi membuahkan hasil. Namun, perceraian sebaiknya dihindari selama masih ada peluang untuk berdamai. Hukum talak terbagi menjadi wajib, haram, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh), dan makruh. Talak wajib saat perselisihan sudah parah dan mempertahankan pernikahan justru mendatangkan mudarat lebih besar, seperti dalam kasus ila' (sumpah tidak menggauli istri). Sebaliknya, talak haram jika dijatuhkan saat istri haid atau dalam masa suci yang telah digauli, sebagaimana larangan dalam surah At-Talaq ayat 1 dan hadis Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan ucapan, talak dibagi menjadi lafal sharih (jelas) dan kinayah (sindiran). Sementara berdasarkan ikatan, ada talak raj'i (suami boleh rujuk selama masa iddah) dan talak ba'in yang terbagi lagi menjadi ba'in sughra (memerlukan akad baru) dan ba'in kubra (talak tiga, tidak boleh rujuk kecuali istri menikah lagi dan bercerai secara alami). https://mozaik.inilah.com/dakwah/hukum-talak-dalam-islam-dari-wajib-sampai-bisa-jadi-haram

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Talak pas istri haid itu haram ya, selama ini aku taunya cuma makruh. Makasih udah ngasih tau dalilnya, jadi lebih yakin sekarang.

saudari
Diterjemahkan otomatis

MasyaAllah, terima kasih penjelasannya kak. Aku jadi paham ternyata talak itu ada yang haram juga. Semoga kita selalu dihindarkan dari perceraian ya.

saudari
Diterjemahkan otomatis

Sedih banget denger kata talak, tapi emang penting sih kita tahu hukumnya. Apalagi yang ba'in kubra, serem banget ya. Semoga pasangan kita selalu bisa jaga keutuhan rumah tangga.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar