Hukum Talak dalam Islam, dari Wajib sampai Bisa Jadi Haram
Islam membolehkan talak sebagai jalan terakhir ketika upaya mempertahankan pernikahan tidak lagi membuahkan hasil. Namun, perceraian sebaiknya dihindari selama masih ada peluang untuk berdamai. Hukum talak terbagi menjadi wajib, haram, mustahab (dianjurkan), mubah (boleh), dan makruh.
Talak wajib saat perselisihan sudah parah dan mempertahankan pernikahan justru mendatangkan mudarat lebih besar, seperti dalam kasus ila' (sumpah tidak menggauli istri). Sebaliknya, talak haram jika dijatuhkan saat istri haid atau dalam masa suci yang telah digauli, sebagaimana larangan dalam surah At-Talaq ayat 1 dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan ucapan, talak dibagi menjadi lafal sharih (jelas) dan kinayah (sindiran). Sementara berdasarkan ikatan, ada talak raj'i (suami boleh rujuk selama masa iddah) dan talak ba'in yang terbagi lagi menjadi ba'in sughra (memerlukan akad baru) dan ba'in kubra (talak tiga, tidak boleh rujuk kecuali istri menikah lagi dan bercerai secara alami).
https://mozaik.inilah.com/dakw