Dideportasi dari RI, Abdul Miqdad Disebut Otak Rencana Serangan ke Situs Israel di Siprus
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (GCRL) menyampaikan kekhawatiran atas penangkapan dan deportasi cepat Abdul Karim Miqdad (41) dari Indonesia ke Siprus. Organisasi HAM itu memperingatkan langkah tersebut dapat mengarah pada ekstradisinya ke Israel.
Polisi Siprus menuduh Miqdad sebagai dalang rencana serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus. Ia diduga bertindak sebagai pengatur jaringan dari Malaysia, mengarahkan anggota lain untuk membuat alat peledak. Tiga warga Palestina lainnya telah diadili di Siprus terkait rencana ini.
Miqdad ditangkap di Indonesia pada 16 bulan ini dan dideportasi keesokan harinya. Kecepatan proses ini menuai keberatan terkait hak asasi manusia, termasuk dari Palestine Chronicle dan GCRL, yang menyoroti risiko pelanggaran hak Miqdad.
https://www.harianaceh.co.id/2