Kemenhan Bantah Larangan Jilbab bagi Calon Mahasiswi Unhan
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI membantah kabar pelarangan penggunaan hijab bagi kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan). Pernyataan ini menanggapi pengakuan Asma Wafa Andina, calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhan, yang menyatakan mundur pada Agustus 2026 dengan alasan harus mencopot jilbab selama pendidikan.
Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan hijab. Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian kode kehormatan kadet, serta menjamin hak menjalankan ibadah dan pembinaan mental.
Terkait Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, tidak digunakannya hijab merupakan pengaturan teknis pada kegiatan tertentu demi keamanan dan keselamatan, bukan pembatasan keyakinan. Dalam kehidupan sehari-hari dan magang, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab.
Menteri Pertahanan RI telah mengarahkan penyesuaian ketentuan seragam untuk mengakomodasi penggunaan hijab secara seragam dan proporsional. Kemenhan berkomitmen mengevaluasi pendidikan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai keagamaan serta kebhinekaan.
https://www.gelora.co/2026/08/