Oknum Polisi di Deli Serdang Bunuh Tetangga, Motif Pinjaman Rp50 Juta Ditolak
Penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan Hj Nurlis (69) di Desa Punden Rejo, Tanjung Morawa. Pelaku adalah tetangga korban, seorang oknum polisi berinisial RF (23) dari Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa pada Jumat (31/7/2026) dini hari, RF mendatangi rumah korban untuk meminjam Rp50 juta. Saat ditolak, pelaku menganiaya dan menikam leher korban hingga tewas, lalu mengambil anting emas senilai Rp3 juta.
Pelaku sempat merusak CCTV dan melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam 2x24 jam di Tebing Tinggi. RF mengakui perbuatannya dan kini ditahan dengan jeratan Pasal 459 KUHP tentang Pembantuan dan Pembunuhan Berencana, terancam hukuman mati atau seumur hidup.
https://www.gelora.co/2026/08/