Perubahan Aturan Pelunasan Haji: Syarat Kesehatan Kini Diperketat
Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M mendapat sorotan dalam rapat Komite III DPD RI. Kementerian Haji dan Umrah meraih apresiasi atas peningkatan layanan, terutama bagi jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi. Sebanyak 77,4% jemaah termasuk risiko tinggi, namun berhasil ditangani dengan baik.
Inovasi skema murur dan tanazul di Armuzna dinilai efektif mengurangi penumpukan. Pengelolaan kuota 221.000 jemaah juga lebih terstruktur. Kebijakan istithaah kesehatan sebelum pelunasan menjadi langkah preventif baru yang ketat untuk menekan risiko kesehatan di Tanah Suci.
Anggota DPD, Denty Eka Widi Pratiwi, mendorong standarisasi badal dan dam agar tidak simpang siur. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen perbaikan layanan berbasis kolaborasi lintas lembaga.
Evaluasi ini mengarah pada transformasi layanan haji menjadi sistem berbasis manajemen risiko, kesehatan preventif, dan inovasi adaptif bagi jemaah berisiko tinggi.
https://mozaik.inilah.com/haji