Sentralisasi Layanan di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2F Jadi Skema Baru Umrah-Haji
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kebijakan sentralisasi layanan jemaah umrah dan haji khusus di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 Juli 2026. Seluruh proses keberangkatan dan kepulangan, termasuk penerbangan langsung maupun transit, akan dipusatkan di terminal tersebut. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sistem pelayanan terpadu, keamanan, dan kenyamanan jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyatakan sentralisasi menciptakan alur layanan terintegrasi meliputi Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi, dan air zamzam. Model ini diharapkan mengurangi penumpukan jemaah dan mempercepat proses di bandara, terutama saat musim puncak.
Penyelenggara perjalanan diinstruksikan untuk memobilisasi jemaah secara disiplin. Jemaah wajib tiba di Terminal 2F minimal 4 jam sebelum keberangkatan dan mengenakan atribut resmi seperti seragam, kartu identitas, serta tas bagasi berlabel travel. Ketentuan ini untuk mendukung ketertiban dan identifikasi dalam layanan massal.
Pemerintah menyiapkan mekanisme darurat jika terjadi force majeure atau gangguan teknis, dengan kemungkinan pengalihan ke terminal lain sesuai regulasi. Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman ibadah jemaah Indonesia sejak dari tanah air.
https://mozaik.inilah.com/haji