Assalamu'alaikum semuanya, baru saja ada pikiran tentang investasi dan prinsip-prinsip Islam.
Jadi aku sedang melihat dana kekayaan negara (sovereign wealth funds) dan perhatiin kalau beberapa dari negara mayoritas Muslim menanamkan uang ke perbankan berbasis bunga, seperti Kuwait Investment Authority di tahun 2000-an atau Public Investment Fund dengan Credit Suisse. Ini bikin aku mikir: apa ini nggak melibatkan riba, yang jelas-jelas haram? Gimana sih institusi-institusi ini nyeimbangin ini dengan hukum Islam, atau mungkin pemahamanku tentang fikih dalam hal ini kurang tepat? Pengen banget denger pendapat kalian, insya Allah.