Akselerasi Sertifikasi Wakaf di Aceh Melalui Kolaborasi Lintas Lembaga
Banda Aceh – Kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh telah ditingkatkan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Hingga kini, sebanyak 14.239 bidang dari total 18.520 tanah wakaf telah tersertifikasi, namun masih ada 4.281 bidang yang belum memiliki kepastian hukum. Untuk tahun 2026, ditargetkan penambahan sertifikasi 304 bidang.
Meski menunjukkan progres, tren sertifikasi mengalami penurunan signifikan, dari 1.282 sertifikat pada 2024 menjadi hanya 224 pada 2025. Penurunan ini diduga akibat berkurangnya intensitas sosialisasi kepada masyarakat. Kajati Aceh, Yudi Triadi, menegaskan sertifikasi sebagai kunci perlindungan tanah wakaf dari potensi gugatan, sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr. Arinaldi, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk pengabdian dalam menjaga amanah umat bagi generasi mendatang.
Kakanwil Kemenag Aceh menjelaskan perubahan pendekatan melalui strategi 'jemput bola', di mana pihaknya aktif mendatangi nazir untuk mempercepat proses administrasi. Dengan kepastian hukum yang kuat, langkah terpadu ini diharapkan tidak hanya melindungi aset wakaf dari sengketa, tetapi juga mendorong pemanfaatan produktif untuk kesejahteraan masyarakat dan generasi mendatang.
https://www.harianaceh.co.id/2