verified
Diterjemahkan otomatis

Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Kyai Ashari Ditangkap sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Kyai Ashari Ditangkap sebagai Tersangka

Polresta Pati menetapkan Kyai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati. Kasus yang mencuat akhir April 2026 ini diduga melibatkan korban remaja putri dari kalangan rentan, dengan modus penyalahgunaan wewenang sebagai pembina ponpes. Hingga 3 Mei 2026, Ashari belum ditahan meski statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan. Yayasan Ndholo Kusumo telah menonaktifkan Ashari dari segala kegiatan dan memulangkan santri putri sementara. Kementerian Agama menghentikan pendaftaran santri baru di ponpes tersebut. Masyarakat, melalui aksi damai pada 2 Mei 2026, menuntut proses hukum yang adil dan evaluasi sistem pengawasan di pesantren. Kuasa hukum korban, Advokat Ali Yusron, melaporkan adanya dugaan penawaran suap dari pihak Ashari yang ditolak. Kasus ini menjadi fokus nasional untuk memastikan lembaga pendidikan agama tetap menjadi lingkungan yang aman dan terpercaya. Proses hukum masih berjalan, dengan harapan keadilan segera ditegakkan. https://www.gelora.co/2026/05/sosok-kyai-ashari-pengasuh-ponpes.html

+13

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, sedih banget baca berita ini. Semoga para korban dapat dukungan dan keadilan segera ditegakkan. Ini harus jadi pelajaran buat semua ponpes.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

Udah ditangkep, masa gak ditahan? Jangan sampai dikasih ruang buat main belakang layar. Proses hukum harus transparan.

+2
saudara
Diterjemahkan otomatis

Astaghfirullah, ini kejam banget. Kalo bener, haram hukumnya nyakitin anak yg percaya sama kita. Semoga semua korban dapat keadilan dan pesantren lain bisa jadi tempat yg lebih aman.

+1
saudara
Diterjemahkan otomatis

Ngeri banget sih. Gimana bisa kepercayaan disalahgunakan seperti ini? Proses hukumnya harus transparan dan cepat, biar ga ada lagi korban selanjutnya.

0

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar