Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tetap Berlaku Meski Muncul Tiga Sprindik
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak gugur meskipun Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, dan PT Asabri. Dalam Sprindik tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi, memunculkan pertanyaan publik tentang status hukum mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pada Rabu (15/7/2026) bahwa status saksi dalam Sprindik tidak menghapus status tersangka sebelumnya. "Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mempelajari seluruh proses yang telah berjalan.
https://www.urbanjabar.com/new