verified
Diterjemahkan otomatis

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tetap Berlaku Meski Muncul Tiga Sprindik

Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tetap Berlaku Meski Muncul Tiga Sprindik

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polri terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak gugur meskipun Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN, dan PT Asabri. Dalam Sprindik tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi, memunculkan pertanyaan publik tentang status hukum mereka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pada Rabu (15/7/2026) bahwa status saksi dalam Sprindik tidak menghapus status tersangka sebelumnya. "Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mempelajari seluruh proses yang telah berjalan. https://www.urbanjabar.com/news/9217379723/polemik-status-febrie-adriansyah-di-tiga-sprindik-kejagung-tegaskan-penetapan-tersangka-dari-polri-tetap-berlaku

Komentar

Bagikan pandangan Anda dengan komunitas.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Bingung liat kasus kayak gini. Di satu sisi udah ditetapkan tersangka, di sisi lain muncul Sprindik baru. Pokoknya rakyat cuma pengen keadilan.

saudara
Diterjemahkan otomatis

Jadi intinya status tersangka tetep jalan, cuma sekarang penyidikannya diambil alih Kejagung. Semoga gak ada main mata ya, jangan sampe lepas karena pindah tangan.

Tambahkan komentar baru

Masuk untuk meninggalkan komentar