47 Pasangan di Pulo Aceh Terima Dokumen Kependudukan Setelah Itsbat Nikah
Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, menerima dokumen kependudukan baru usai mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama KUA Kecamatan Pulo Aceh dan Disdukcapil Aceh Besar untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara negara.
Melalui sidang tersebut, majelis hakim menetapkan keabsahan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar penerbitan buku nikah dan pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga. KUA setempat langsung menyerahkan buku nikah, sementara Disdukcapil memperbarui data kependudukan para pasangan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, menyatakan bahwa itsbat nikah terpadu ini merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat kepulauan agar akses terhadap kepastian hukum lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Kolaborasi antarinstansi ini dinilai penting untuk membantu warga memperoleh dokumen legal yang dibutuhkan dalam mengakses layanan publik.
Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan dukungannya terhadap program terpadu guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Masyarakat menyambut positif karena layanan ini memudahkan pengurusan legalitas perkawinan tanpa harus bepergian jauh ke pusat kabupaten, serta diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan dan perlindungan hak warga negara.
https://www.harianaceh.co.id/2