Viral Guru Honorer Digaji Rp 414 Ribu, P2G Soroti Anggaran MBG
BANDA ACEH – Kisah guru honorer Ijah yang berhenti mengajar setelah 40 tahun dengan gaji terakhir Rp 414 ribu viral dan memicu sorotan terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai rendahnya kesejahteraan guru terkait alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyatakan kasus Ijah bukan kejadian tunggal. Banyak guru honorer, non-ASN, dan PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan. P2G telah mengajukan uji materi Pasal 22 UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi karena menganggap anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG.
P2G menyoroti alokasi anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp 769 triliun, dengan hampir Rp 268 triliun atau mendekati 30 persen digunakan untuk MBG. Hal ini dinilai membuat kesejahteraan guru belum prioritas, sementara masih ada guru PPPK paruh waktu dengan gaji Rp 200-300 ribu bahkan Rp 139 ribu per bulan.
P2G berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi. Sidang putusan dijadwalkan pada Juli mendatang.
https://www.harianaceh.co.id/2