Pencairan Alokasi Dana Gampong di Aceh Besar Sudah Dapat Diajukan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah merampungkan Peraturan Bupati tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi yang berlaku. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil menegaskan bahwa penyelesaian regulasi ini merupakan komitmen untuk memastikan proses yang sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar menyatakan telah mulai menerima usulan pencairan sejak 9 April 2026, dengan 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan. Berkas yang masuk sedang diproses untuk penyaluran ke rekening kas masing-masing gampong. Syarat pencairan mengacu pada Perbup ADG 2026, termasuk Qanun APBG, realisasi anggaran tahun sebelumnya, serta dokumen pelaporan lainnya.
Pemkab Aceh Besar berharap proses ini berjalan lancar dan tepat waktu untuk mendukung operasional pemerintahan gampong, pelayanan publik, serta pembangunan yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
https://www.harianaceh.co.id/2